Anda berada di Pokok-Pokok Pemahaman Iman (P3I) GKPI Resort Sait Nihuta. Sila pilih bilah pada ARSIP KABAR PELAYANAN untuk melihat pelayanan di GKPI Resort Sait Nihuta
POKOK-POKOK PEMAHAMAN IMAN (P3I) GKPI
IMAMAT AM ORANG PERCAYA DAN JABATAN GEREJAWI
- Yesus Kristus adalah Imam Besar yang benar, yang menggenapi tugas keimaman sebagaimana ditetapkan pada masa Perjanjian Lama. Tugas ini dilaksanakan dengan sempurna, sekali untuk selamanya, dan tidak dapat diulangi lagi. Yesus Kristus mempersembahkan tubuh, nyawa dan darahNya sendiri sebagai korban tebusan bagi manusia. Pekerjaan ini tidak dapat diulangi ataupun ditiru oleh siapapun, dan tidak akan ada lagi korban yang baru untuk menebus dosa manusia (Ibr 2:17; 4:14-15; 5:7,10; 6:20; 9:11-12; 10:10,12,14 dan 26).
- Sebagai buah dari pelaksanaan tugas keimaman itu oleh Iman Besar itu, orang-orang percaya berpindah dari kegelapan kepada terangNya yang ajaib. Mereka dijadikan Allah sebagai bangsa yang kudus dan terpilih, imamat yang kudus dan rajawi, umat kepunyaan Allah (1 Pet 2:5,9). Dengan demikian karya Imam Besar itu mengangkat harkat manusia yang beriman kepadaNya, sebagai imam-imam Perjanjian Baru yang melayani Tuhan dan sesamanya menurut teladan pelayanan Kristus, sehingga mereka disebut kerajaan imam, yang oleh bapa-bapa gereja disebutg juga imamat am orang percaya.
- Tujuan pembentukan kerajaan dan persekutuan imam ini adalah memberitakan perbuatan-perbuatan yang besar dan ajaib dari Allah. Melaksanakan tugas pemberitaan itu bukanlah mengulangi karya penebusan Kristus atas manusia, melainkan berperan sebagai batu-batu yang hidup bagi pembangunan suatu rumah rohani (1 Ptr 2:5). Itu berarti mempersembahkan diri bagi pembangunan persekutuan dan imamat yang kudus, pembangunan umat Tuhan di dunia ini.
- Kualitas persembahan diri yang bersifat rohani ini tidak tergantung pada hal-hal yang melekat pada diri orang itu: status, kedudukan sosial, jabatan ataupun kecakapannya, melainkan pada perkenan Yesus Kristus, Imam Besar itu, untuk mempergunakan dia, kualitas persembahan sebagai bagian dari imamat yang rajawai itu juga tidak bergantung pada kemauan seseorang untuk dipergunakan sebagai batu yang hidup dalam bangunan rohani. Tanpa kecuali, setiap orang percaya terpanggil untuk mewujudkannyatakan statusnya sebagai anggota imamat am orang percaya.
- Masing-masing imam Perjanjian Baru, yaitu setiap orang Percaya, dipanggil untuk menunaikan tugas pelayanan, dan kepada masisng-masing diberi kemampuan sesuai dengan pemberian Imam Besar itu. Kerajaan imam itu juga disebut Tubuh Kristus, di mana setiap anggota tubuh berfungsi untuk pembangunan Tubuh Kristus. Kemampuan untuk berperan dan berbuat, berupa talenta dan karunia, berasal dari Kristus sebagai Kepala Tubuh itu (Rm 12:4-8; 1 Kor 12:1-11 dan Ef 4:11-16).
- Dengan demikian warga kerajaan imam itu tidak menetapkan dan membagi tugas, melainkan melaksanakan tugas, yang tidak ditentukan oleh jabatan tertentu yang diemban di dalam gereja, melainkan oleh apa yang ia perbuat sebagai warga gereja, sebagai warga kerajaan imam itu. Karena itu seluruh warga jemaat terpanggil mempersembahkan hidupnya dan apa yang ada padanya, dalam bentuk material, moral maupun spritual, sebagai batu yang hidup bagi pembangunan dan pelayanan rumah rohani, yaitu imamat yang kudus itu.
- Jabatan gerejawai pada hakikatnya adalah fungsi pelayanan, sebagaimana Kristus adalah Pelayan. Jabatan gerejawi diadakan bukan supaya pejabat gereja dilayani melainkan supaya Ia melayani, sebagaimana Kristus datang bukan untuk dilayani melainkan untuk melayani (Mrk 10:45; Yoh 13:14).
- Seluruh warga gereja terpanggil menjadi pelayan, sesuai dengan talenta dan karunia yang diterima masing-masing dari Tuhan, dan seusai dengan asas imamat am orang percaya. Di antara warga gereja ada yang dipanggil menjadi pelayan/pejabat khusus. Pengadaan, pengangkatan, dan pengukuhan pejabat khusus adalah untuk melayani dan menuntun jemaat dalam persekutuan, pembinaan dan pelayanan di tengah dunia. Pelayan dan jabatan khusus itu ditetapkan Tuhan melalui gerejaNya melalui tahbisan ataupun pemilihan secara periodik. Penetapan pelayan dan pejabat khusus itu bertujuan memperlengkapi orang orang kudus yakni seluruh warga gereja bagi pekerjaan pelayanan, bagi pembangunan Tubuh Kristus (Ef 4:11-16).
- Jabatan gerejawi ditetapkan bukan didasarkan pad kemampuan dan kelayakan si pejabat, melainkan pada karunia Tuhan yang menganugerahkan dan menetapkan jabatan itu (bnd 1 Kor 12:4-6). Pejabat gereja bukanlah perantara Tuhan dengan umatNya, bukan pula membuat penyandangnya mempunyai perbedaan kualitatif dari warga gereja, sebab pada hakikatnya jabatan dan pejabat gereja ditetapkan dalam rangka pengaturan dan pembagian bidang tugas pelayanan.
- Setiap jabatan gerejawai secara hakiki dipertanggungjawabkan kepda Tuhan, Raja Gereja, yang mempercayakan jabatan itu. Dalam bentuk yang kelihatan jabatan itu dipertanggungjawabkan kepada gereja menurut tingkatan masing-masing, dari tingkat jemaat hingga Pusat/Sinode, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu GKPI menetapkan sejumlah jabatan gerejawi, baik melalui penahbisan maupun melalui pemilihan dan peneguhan. Tata cara penahbisan dan peneguhan, maupun uraian tugas masing-masing, diatur menurut ketentuan yang berlaku.
P3I sudah sesuai dengan aslinya seperti di muat di laman web GKPI: http://gkpi.or.id